
SRAGEN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen melakukan penandatanganan perjanjian dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam upaya mengoptimalkan program Bebas Peredaran Uang di lembaga pemasyarakatan tersebut. Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan uang di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Senin (30/10/2023).
Program Bebas Peredaran Uang (BPU) memiliki peranan penting dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi para narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pelayanan perbankan kepada narapidana dapat ditingkatkan, sehingga mereka dapat melakukan transaksi keuangan dengan lebih mudah dan aman.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Bapak Tunggul Buwono, mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah positif dalam memperkuat kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dan BRI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kerja sama yang solid dalam mewujudkan optimalisasi program Bebas Peredaran Uang di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Cabang BRI Sragen, Bapak Wawan Indarno, menyampaikan komitmen Bank Rakyat Indonesia untuk mendukung program Bebas Peredaran Uang di lapas. Dalam kata-katanya, beliau menyatakan bahwa BRI berkomitmen untuk menyediakan layanan perbankan yang terbaik bagi narapidana berupa kartu BRIZZI, sekaligus menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Perjanjian yang ditandatangani hari ini mencakup beberapa hal penting, di antaranya adalah penyediaan fasilitas perbankan yaitu penggunaan kartu debit khusus narapidana atau kartu BRIZZI, serta kerjasama dalam pemantauan dan pengawasan transaksi keuangan. Melalui perjanjian ini, diharapkan akan tercipta sistem pengelolaan uang yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen.
Selain itu, penandatanganan perjanjian ini juga memberikan dampak positif terhadap pemberdayaan narapidana dalam bidang ekonomi. Dengan adanya kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dan BRI, narapidana akan mendapatkan akses yang lebih mudah untuk mengelola keuangan mereka, seperti pembayaran untuk kebutuhan mereka di Kantin Warga Binaan Lapas Sragen.
Sebagai langkah awal, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dan BRI akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada narapidana mengenai manfaat dan tata cara penggunaan fasilitas perbankan yang telah disediakan. Diharapkan dengan pemahaman yang baik, narapidana dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab.
Penandatanganan perjanjian antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dan BRI ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk meningkatkan pengelolaan uang di dalamnya. Dengan adanya kerja sama yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga keuangan, diharapkan akan terwujud sistem keuangan yang lebih modern, transparan, dan berintegritas di lingkungan lapas.
Semoga dengan optimalisasi program Bebas Peredaran Uang ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dapat memberikan kontribusi yang positif dalam pemulihan dan perubahan sosial bagi narapidana, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.