Lapas Sragen Mulai melaksanakan persiapan remisi Natal Tahun 2023

Sumber : Humas Lapas Sragen
Sragen – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen telah memulai proses identifikasi narapidana yang berhak menerima remisi khusus Natal. Remisi khusus Natal merupakan salah satu bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pidana yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Saat ini, proses identifikasi yang sedang dilakukan oleh Lapas Sragen diharapkan dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Para narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima remisi khusus Natal akan langsung diberikan keringanan masa pidana. Namun keringanan ini tidak berlaku bagi narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Remisi khusus Natal memang menjadi hal yang dinantikan oleh narapidana di seluruh Indonesia setiap tahunnya. Selain memberikan pengurangan masa pidana. Sebagai lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab terhadap para narapidana, Lapas Sragen memastikan bahwa proses identifikasi dan pemberian remisi khusus Natal dilakukan dengan berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, lapas juga terus berupaya untuk memberikan memberikan pembinaan yang baik kepada narapidana agar dapat kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat setelah masa pidana selesai