

Sragen – Rupbasan Kelas II Sragen kembali menunjukkan sinergi yang solid dengan Kejaksaan Negeri Sragen dengan mengeluarkan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti kasus pidana khusus pada Senin (24/3). Proses pengeluaran barang bukti ini dilakukan setelah seluruh administrasi dinyatakan selesai, dan pemilik sepeda motor diperbolehkan membawa pulang kendaraannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rupbasan Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Proses pengeluaran barang bukti dilakukan dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan, meliputi pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas pemilik, serta pengecekan kondisi kendaraan.
Setelah seluruh administrasi selesai, pemilik sepeda motor diperbolehkan membawa pulang kendaraannya. Proses ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol yang berlaku dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara Rupbasan Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen, diharapkan proses pengeluaran barang bukti kasus kriminal dapat terus berjalan efisien dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen kedua instansi dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.