Sragen – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DISKUMINDAG) Kabupaten Sragen, bersama Kejaksaan Negeri Sragen, melaksanakan pemeriksaan terhadap benda sitaan berupa satu unit truk dan satu tangki berisi bahan bakar solar yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Sragen pada Rabu (12/3). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan nilai barang-barang tersebut yang akan dilelang dalam waktu dekat.
Kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kondisi fisik dan kelayakan barang, sehingga dapat ditentukan harga yang tepat untuk proses lelang yang akan dilaksanakan. Tim yang terdiri dari petugas DISKUMINDAG dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sragen memeriksa secara menyeluruh kondisi truk dan tangki bahan bakar solar tersebut, termasuk mesin, fisik kendaraan, dan kelengkapan dokumen terkait.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Sragen turut memastikan bahwa seluruh prosedur lelang berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan yang tepat terhadap barang sitaan negara untuk menghindari penyalahgunaan.
Setelah pemeriksaan selesai, truk dan tangki bahan bakar solar tersebut akan segera dipersiapkan untuk dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses lelang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi kas negara dan memastikan pengelolaan aset negara yang transparan.

