Berita

Staf Pengelola Basan Baran Rupbasan Sragen dan Staf Kejaksaan Negeri Sragen Keluarkan 1 Unit Sepeda Motor

55
×

Staf Pengelola Basan Baran Rupbasan Sragen dan Staf Kejaksaan Negeri Sragen Keluarkan 1 Unit Sepeda Motor

Share this article

SRAGEN – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sragen kembali menunjukkan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sragen dalam proses pengeluaran barang bukti kasus tilang. Pada Selasa (17/2), sebanyak 1 unit sepeda motor berhasil dikeluarkan sebagai bagian dari penyelesaian administrasi pelanggaran tilang.

Kegiatan ini dilakukan setelah seluruh proses administrasi di Kejaksaan Negeri Sragen dinyatakan selesai. Pemilik kendaraan kemudian melanjutkan proses pengambilan kendaraan di Rupbasan Sragen dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan. Proses ini meliputi pengambilan nomor antrian, pengisian survey, pemeriksaan berkas oleh staf pengelola barang sitaan negara (basan) dan barang rampasan (baran), serta pengecekan kunci kendaraan sebelum kendaraan diserahkan kepada pemiliknya.

Dengan adanya sinergi antara Rupbasan Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen, diharapkan proses pengeluaran barang bukti kasus tilang dapat terus berjalan efisien dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen kedua instansi dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.