

SRAGEN – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sragen kembali melaksanakan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor dari kasus tilang. Sebanyak 84 unit sepeda motor berhasil dikeluarkan dalam kegiatan yang dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sragen ini. Proses pengeluaran barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Sragen, Julitri Roma Pasaribu, pada Jumat (7/2).
Kegiatan ini dilaksanakan setelah seluruh administrasi tilang di Kejaksaan Negeri Sragen dinyatakan selesai. Pemilik kendaraan kemudian melanjutkan proses pengambilan kendaraan di Rupbasan Kelas II Sragen dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan.
Alur Pengambilan Barang Bukti Kendaraan:
1️⃣Pengambilan Nomor Antrian: Pemilik kendaraan mengambil nomor antrian sebagai langkah awal proses pengambilan.
2️⃣Pengisian Survey: Pemilik kendaraan diwajibkan mengisi survey terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
3️⃣Pemeriksaan Berkas: Seluruh berkas diperiksa oleh staf pengelola barang sitaan negara (basan) dan barang rampasan (baran) untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
4️⃣Pengecekan Kunci Kendaraan: Setelah administrasi dinyatakan lengkap, dilakukan pengecekan kunci kendaraan bermotor untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang tercatat.
5️⃣Pengambilan Kendaraan: Jika semua proses administrasi dan pengecekan selesai, pemilik kendaraan diperbolehkan membawa pulang kendaraannya.
Selain proses pengambilan kendaraan, Rupbasan Kelas II Sragen juga menyediakan tempat bermain bagi pemilik kendaraan yang membawa anak kecil. Fasilitas ini diberikan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama anak-anak, sembari menunggu proses administrasi selesai.
Kegiatan pengeluaran barang bukti kasus tilang ini merupakan bagian dari upaya Rupbasan Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang cepat serta ramah kepada masyarakat. Dengan adanya alur yang jelas dan fasilitas pendukung, diharapkan pemilik kendaraan dapat mengambil barang bukti dengan mudah dan tanpa kendala.
Rupbasan Kelas II Sragen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan barang sitaan dan rampasan. Proses pengeluaran barang bukti kasus tilang ini menjadi bukti nyata komitmen Rupbasan Sragen dalam mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.