

SRAGEN – Pengelola Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) bersama pihak Kejaksaan Negeri Sragen kembali melaksanakan pengeluaran barang bukti berupa delapan unit sepeda motor pada Rabu (5/2). Delapan kendaraan tersebut terkait dengan kasus pelanggaran lalu lintas (tilang) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pengeluaran barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan aset negara yang telah memiliki putusan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
Pelaksanaan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian barang bukti tilang yang telah selesai diproses. Setiap barang bukti yang sudah memiliki putusan tetap segera diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengeluaran barang bukti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menaati aturan lalu lintas serta menyelesaikan proses hukum jika terlibat dalam kasus tilang.