Berita

Pengeluaran Barang Sitaan

37
×

Pengeluaran Barang Sitaan

Share this article

SRAGEN – Rupbasan Kelas II Sragen bersama Kejaksaan Negeri Sragen melakukan pengeluaran 1 unit barang sitaan berupa sepeda motor pada Jumat (24/1). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengelolaan barang sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pengeluaran barang tersebut dilakukan oleh staf pengelola basan baran Rupbasan Sragen, dengan pengawasan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Sragen. Kepala Rupbasan Sragen, Julitri Roma Pasaribu, menjelaskan bahwa pengeluaran barang ini merupakan tindak lanjut dari keputusan hukum terkait barang yang telah disimpan di Rupbasan.

“Pengeluaran 1 unit sepeda motor ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, setelah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sragen. Kami memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Julitri.

Pengeluaran barang sitaan ini juga menjadi bukti sinergi antara Rupbasan Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen dalam pengelolaan basan dan baran. Pihak Kejaksaan memastikan bahwa barang yang dikeluarkan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.

Julitri Roma Pasaribu menambahkan bahwa Rupbasan Sragen akan terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan basan baran. “Kami senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh barang sitaan dan rampasan negara dikelola dengan baik hingga proses hukum selesai,” tambahnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan basan dan baran di Kabupaten Sragen terus berjalan sesuai dengan aturan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum semakin meningkat.