Berita

PENERIMAAN BARANG BUKTI

27
×

PENERIMAAN BARANG BUKTI

Share this article

SRAGEN – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sragen menerima barang bukti berupa 212 unit sepeda motor dari Kejaksaan Negeri Sragen. Barang bukti tersebut terkait kasus pelanggaran lalu lintas (tilang) yang ditangani oleh Polres Sragen, Kamis (23/1).

Penyerahan sepeda motor dilakukan secara bergilir oleh Polres Sragen, dengan pengiriman langsung menuju Rupbasan Sragen. Setibanya di lokasi, sepeda motor tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh staf pengelola basan dan baran (benda sitaan dan barang rampasan). Proses pemeriksaan meliputi pengecekan kondisi fisik kendaraan, pendataan, serta pemberian nomor identifikasi pada setiap sepeda motor.

Setelah melalui tahapan pengecekan, seluruh sepeda motor ditempatkan di ruang gudang penyimpanan yang telah disediakan oleh Rupbasan Sragen. Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keteraturan dalam pengelolaan barang bukti.

Kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sragen dan Polres Sragen ini merupakan bentuk sinergi dalam penanganan kasus hukum, khususnya pelanggaran lalu lintas. Dengan diterimanya barang bukti ini, Rupbasan Sragen memastikan bahwa seluruh prosedur penyimpanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rupbasan Kelas II Sragen, Julitri Roma Pasaribu menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang baik dari semua pihak terkait. “Kami akan menjaga dan mengelola barang bukti ini dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus pelanggaran lalu lintas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.