

SRAGEN – Staf pengelola barang sitaan negara (Basan) dan barang rampasan negara (Baran) melaksanakan kegiatan perawatan rutin terhadap barang bukti guna menjaga kualitas dan kondisinya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan barang bukti tetap terjaga selama masa penyimpanan, pada rabu (22/1).
Perawatan rutin dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan. Jenis perawatan mencakup pembersihan, pemeriksaan kondisi fisik, hingga pengaturan ulang penyimpanan untuk mencegah kerusakan akibat lingkungan. Barang bukti seperti kendaraan, pupuk, atau barang lainnya yang memerlukan penanganan khusus mendapat perhatian lebih dalam proses ini.
Selain menjaga kualitas, perawatan rutin juga bertujuan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan negara. Barang bukti yang terawat dengan baik akan tetap dalam kondisi optimal saat dibutuhkan dalam proses hukum atau pengadilan.
Kegiatan ini mencerminkan tanggung jawab dan profesionalisme staf pengelola dalam menjaga barang sitaan negara agar tetap dalam kondisi terbaik.