
SRAGEN – Staf Pengelola Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan Baran) Rupbasan Kelas II Sragen bersama pihak Kejaksaan Negeri Sragen melaksanakan proses pengeluaran barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang terkait dengan kasus pelanggaran lalu lintas (tilang), pada senin (13/1).
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah adanya putusan dari pengadilan terkait perkara tersebut. Pengeluaran barang bukti dilakukan di gudang penyimpanan Rupbasan Kelas II Sragen, dengan pengawasan ketat dari kedua pihak untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai aturan.
Kepala Rupbasan Kelas II Sragen, Julitri Roma Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti. “Pengeluaran barang bukti ini merupakan bagian dari tugas kami untuk mendukung kelancaran proses hukum. Kami memastikan seluruh barang bukti yang ada di Rupbasan terjaga keamanannya hingga waktu pengeluaran,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sragen juga mengapresiasi profesionalisme Rupbasan dalam menjaga barang bukti selama berada di tempat penyimpanan. “Kami sangat menghargai kerja sama yang baik dengan Rupbasan Kelas II Sragen. Pengelolaan barang bukti yang rapi dan sesuai prosedur memudahkan kami dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” kata perwakilan Kejaksaan Negeri Sragen.
Proses pengeluaran barang bukti ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Rupbasan dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung kelancaran penegakan hukum di Sragen. Rupbasan Kelas II Sragen terus berkomitmen untuk menjaga amanah sebagai lembaga penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima.