SRAGEN – Petugas pengelola barang sitaan dan rampasan negara (basan baran) dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sragen, didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sragen, melaksanakan pengeluaran barang bukti berupa satu unit sepeda motor pada Kamis (9/1). Barang bukti tersebut terkait kasus pelanggaran lalu lintas (tilang).
Proses pengeluaran barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memastikan kelengkapan administrasi dan koordinasi antara pihak Rupbasan dan Kejaksaan. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta penyerahan barang bukti.
“Kami memastikan semua tahapan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas negara dalam mendukung proses penegakan hukum,” ujar salah satu petugas Rupbasan.
Pihak Kejaksaan Negeri Sragen turut hadir untuk memastikan barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai putusan hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara instansi terkait dalam menjaga tertib administrasi hukum dan pelayanan publik.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Rupbasan Kelas II Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai penyimpan dan pengelola benda sitaan negara secara profesional dan bertanggung jawab.