SRAGEN – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Sragen menerima titipan barang bukti berupa satu unit mobil L300 dan 40 sak pupuk. Barang bukti ini diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Sragen dengan dukungan dari Polres Sragen pada rabu (8/1).
Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum yang memastikan barang bukti diamankan untuk mendukung proses peradilan.
Kepala RUPBASAN Kelas II Sragen, Julitri Roma Pasaribu, menyatakan bahwa barang bukti yang diterima akan disimpan dan dijaga sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keutuhan barang bukti ini sebagai tanggung jawab kami hingga proses hukum selesai,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Sragen menegaskan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari penanganan kasus yang dilakukan secara transparan dan profesional. Sementara itu, Polres Sragen menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang berjalan.
Mobil L300 dan 40 sak pupuk tersebut kini telah ditempatkan di fasilitas penyimpanan RUPBASAN dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya. Dengan diterimanya barang bukti ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Sinergi antara RUPBASAN, Kejaksaan Negeri, dan Polres Sragen menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat serta memastikan hukum ditegakkan secara adil.