Berita

PENERIMAAN BARANG BUKTI

29
×

PENERIMAAN BARANG BUKTI

Share this article

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Sragen, Polres Sragen, dan Rupbasan Kelas II Sragen dalam pengelolaan barang sitaan negara. Kepala Rupbasan Kelas II Sragen, Julitri Roma Pasaribu, menegaskan komitmen Rupbasan dalam menjaga dan mengelola barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses serah terima dan penyimpanan barang bukti ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar,” ujar Julitri Roma Pasaribu.

Ketiga unit sepeda motor tersebut kini telah tercatat dalam daftar barang sitaan Rupbasan Kelas II Sragen dan akan dikelola sesuai prosedur yang berlaku hingga kasus hukumnya memiliki keputusan tetap.

Proses ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa barang bukti tetap aman, terjaga, dan dapat dipertanggungjawabkan selama proses hukum berlangsung. Sinergi antarinstansi seperti ini diharapkan terus terjalin untuk mendukung penegakan hukum yang lebih baik di Kabupaten Sragen.