SRAGEN – Sebanyak 21 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen menerima remisi dalam rangka Hari Natal 2024. Remisi tersebut berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis sebelum pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Imanuel di dalam LP Sragen pada Rabu (25/12).
Ardian Nova Chirstiawan Kalapas Sragen, secara simbolis menyerahkan remisi kepada para warga binaan. David saptoaji selaku Kasi Binadik dan pejabat struktural ikut dalam penyerahan surat kepeutusan pemberian remisi di dalam gereja.
Ardian menjelaskan bahwa dari total 33 warga binaan beragama Nasrani, 21 di antaranya menerima remisi khusus. Adapun rinciannya, delapan belas warga binaan menerima remisi satu bulan, tiga warga binaan menerima remisi satu bulan lima belas hari. Meskipun menerima remisi, warga binaan tetap menjalani sisa masa hukuman.
Untuk memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan aktif mengikuti kegiatan program pembinaan dapat diajukan untuk menerima remisi. David menegaskan bahwa di Sragen tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus dua atau bebas.
Selama periode Natal, Lapas Sragen memberikan fasilitas khusus untuk ibadah, termasuk ibadah misa Natal serentak secara virtual di seluruh Indonesia. Selain itu, Lapas Sragen juga menyelenggarakan ibadah Natal khusus bagi warga binaan Nasrani setelah menerima remisi. Saat ini Lapas Sragen di huni sebanyak 520 warga binaan.