SRAGEN – Staf Pengelolaan Basan Baran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sragen bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Sragen melaksanakan pengeluaran barang bukti (BB), pada Jumat (13/12). Pengeluaran barang bukti ini dilakukan sesuai dengan nomor surat registrasi W13/RUP07/RBS2/DR/U/03/2024/0004 terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Barang bukti yang dikeluarkan meliputi 22 jeriken berisi solar dan 8 jeriken kosong. Seluruh proses pengeluaran dilakukan dengan teliti, mulai dari pencocokan data hingga serah terima barang bukti kepada pihak yang berwenang, yaitu Kejaksaan Negeri Sragen.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan barang bukti yang berada dalam pengelolaan Rupbasan Kelas II Sragen. Staf memastikan bahwa pengeluaran barang bukti berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Kepala Rupbasan Kelas II Sragen, Julitri Roma Pasaribu menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sragen adalah wujud sinergi antarinstansi penegak hukum. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan barang bukti, termasuk memastikan bahwa proses pengeluaran dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” jelasnya.
Dengan terselenggaranya pengeluaran barang bukti ini, diharapkan proses hukum yang terkait dengan perkara penyalahgunaan BBM subsidi dapat terus berjalan dengan lancar hingga mencapai tahap akhir.