Berita

Kepala Rupbasan Kelas II Sragen di Dampingi Staff Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

56
×

Kepala Rupbasan Kelas II Sragen di Dampingi Staff Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Share this article

SRAGEN – Menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Nomor: B-2817 M.3.26/Kpa.5/11/2024 Tanggal 28 November 2024 Perihal Undangan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkracht Van Gewijsde), Kepala Rupbasan Kelas II Sragen di dampingi staff melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) di Kejaksaan Negeri Sragen yang bertempat di lapangan Kejaksaan Negeri Sragen pada Selasa (03/12).

Acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arif Ryadi. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virginia Hariztavianne, S.H., B.Nus., M.M., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa semoga kedepannya kasus kejahatan, khususnya di Kabupaten Sragen semakin berkurang, tentunya dengan sinergitas yang baik antar APH, termasuk Rupbasan Kelas II Sragen.

Barang bukti yang akan dimusnahkan pada saat ini adalah barang bukti yang telah inkracht sejak bulan Juli 2024 sampai dengan Bulan November 2024 sebanyak 38 perkara, meliputi:

  1. Tindak pidana Narkotika, dengan uraian :
    • 33,7 gram shabu, 5 perkara
  2. Tindak pidana melanggar UU Kesehatan (UU No 36 tahun 2009) & UU Psikotropika (UU No 5 tahun 1997) 18 perkara
  3. Tindak pidana lainnya yaitu antara lain dari pelanggaran

• Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi 1 perkara
13 pasang plat nomor kendaraan truk
• Penganiayaan 6 perkara
Pecahan botol; batu krikil; senjata tajam jenis pisau 2 (dua) buah

• Perkara Tindak Pidana Ringan 3 perkara

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, barang bukti tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti tindak pidana kepabeanan cukai dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara digrenda. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) di Kejaksaan Negeri Sragen berjalan dengan aman, tertib dan lancar.