Berita

Kalapas Sragen Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sragen

78
×

Kalapas Sragen Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sragen

Share this article

Sragen – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen,Ardian Nova Christiawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sragen pada hari Selasa (03/12/2024). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sragen tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak lagi dapat dimanfaatkan secara ilegal.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika,minuman keras, serta berbagai jenis barang lain yang terkait dengan tindak pidana umum. Proses pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, menyampaikan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bentuk kepastian hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang-barang yang berkaitan dengan tindak kejahatan dan dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sragen menjadi aman, tentram dan kondusif.

Kalapas Sragen,Ardian Nova Christiawan dalam kesempatan ini menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu langkah konkret dalam memutus mata rantai kejahatan dan menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum. “Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana tidak kembali ke masyarakat, serta memberikan pesan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.