SRAGEN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DISKUMINDAG) Kabupaten Sragen bersama Kejaksaan Negeri Sragen melaksanakan pemeriksaan terhadap benda sitaan atau benda rampasan berupa drum berisi solar dan truk yang berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Sragen, pada Senin (25/11).
Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Sragen, Julitri Roma Pasaribu. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kondisi benda rampasan tetap terjaga baik serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Julitri Roma Pasaribu menjelaskan bahwa Rupbasan Sragen senantiasa berkomitmen dalam menjaga dan mengelola barang sitaan atau rampasan negara dengan profesional. “Kami memastikan bahwa setiap benda rampasan yang dititipkan ke Rupbasan, termasuk solar dan truk ini, dikelola sesuai prosedur dan dalam kondisi terawat,” ujar Julitri.
Dari hasil pemeriksaan, benda rampasan tersebut dinyatakan dalam kondisi baik dan aman. Petugas DISKUMINDAG Sragen menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam penanganan barang bukti, terutama yang berkaitan dengan aspek ekonomi, seperti solar yang merupakan komoditas vital.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sragen menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan benda sitaan atau benda rampasan dapat menjadi alat bukti yang sah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga mengapresiasi kerja keras Rupbasan Sragen dalam mengelola barang-barang sitaan atau rampasan dengan baik.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat semakin diperkuat, terutama dalam pengelolaan benda sitaan atau benda rampasan yang memiliki nilai strategis. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Sragen.