SRAGEN – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sragen melaksanakan pengeluaran barang rampasan berupa dua unit sepeda motor Honda Scoopy. Pengeluaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Sragen, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kamis (21/11).
Proses pengeluaran barang rampasan dilaksanakan dengan teliti dan cermat. Petugas pengelolaan Basan Baran dari Rupbasan Kelas II Sragen memastikan kelengkapan administrasi dan fisik barang sebelum serah terima dilakukan. Kepala Rupbasan Kelas II Sragen, Julitri Roma Pasaribu, menyatakan bahwa prosedur pengeluaran dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kami selalu mengutamakan integritas dalam setiap proses pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara, termasuk dalam pengeluaran barang. Dua unit sepeda motor ini telah melalui pemeriksaan kelengkapan, baik fisik maupun administrasi, sehingga siap untuk diserahkan kepada pihak berwenang yang membutuhkan,” ujar Julitri.
Kedua sepeda motor Scoopy tersebut sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara hukum dan telah disimpan di Rupbasan Kelas II Sragen. Setelah menerima permintaan resmi dari pihak berwenang, proses pengeluaran barang dilakukan sesuai prosedur.
Dengan dilaksanakannya pengeluaran ini, Rupbasan Kelas II Sragen kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan menyediakan layanan penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan serta rampasan negara secara profesional.
Proses serah terima barang berjalan lancar dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sragen.