SRAGEN – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sragen menerima titipan Benda Sitaan Negara (Basan) dari kantor Kejaksaan Negeri Sragen.Basan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Sragen berupa 96 unit sepeda motor, 1 toples kunci, dan 8 buah kenalpot dengan kasus Tilang pada, Rabu (6/11).
Petugas Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Sragen melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik, pendokumentasian.
Selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan Berita Acara Serah Terima, di tanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Irwan Kasyanto selaku Pihak Kedua (II) dan Selaku Pihak Penitip/Pihak Pertama (I) dari Kejaksaan Negeri Sragen, bersama saksi dari kedua belah Pihak dan di ketahui Atas Nama Kepala Rupbasan Sragen.
Sementara itu, benda sitaan tersebut akan disimpan atau di tempatkan pada Gudang Terbuka di Rupbasan Kelas II Sragen.