Sragen – Rupbasan Kelas II Sragen menerima Basan Baran berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Truck Bak Merk Isuzu dan Tangki Kapasitas 5000 liter berisikan bahan bakar Solar bersubsidi ±1800 liter dengan perkara tindak pidana Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (UU No.22 Tahun 2001) dari Kejaksaan Negeri Sragen pada Selasa (13/08/2024).
Setelah menerima titipan sepeda motor dari APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Negeri Sragen selanjutnya Tim administrasi dan Pemeliharaan melakukan Tusinya diawali Proses Registrasi, Identifikasi, Penelitian, Dokumentasi sampai nantinya dibuat Berita Acara dan pemasangan barcode untuk masing-masing Basan tersebut dan sebelum Basan tersebut disimpang dalam gudang-gudang yang ada di Rupbasan Kelas I Semarang tim Pemeliharaan melakukan kegiatan Perawatan , pembersihan agar Basan Baran tersebut tidak banyak mengurangi kualitas dan kuantitas dan selanjutnya disimpan di gudang terbuka.