Sragen- Kualitas pelayanan bebas pungli (pungutan liar) di Rupbasan Kelas II Sragen merupakan sikap menghindarkan dari tindakan dan perilaku koruptif. Memungut biaya pelayanan tanpa dasar yang sah tak bisa dibenarkan. Konotasi atau kesan biasa dan wajar pada praktk-praktik pungli harus dihilangkan.
Berdasarkan undang-undang Pasal 12 No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pada dasarnya pungli merupakan perilaku fraud akibat tingginya ketidakpastian dalam proses pelayanan publik. Prosedur pelayanan yang panjang dan berbelit membuat masyarakat merasa tidak ada jalan pintas lain selain pungli. Munculnya masalah tersebut masih sering dijumpai karena peradigma pelayanan publik yang belum berubah dari peradigma lama menuju paradigma baru.