
Sragen- Rupbasan Kelas II Sragen Implementasikan Inovasi Antar Barang Bukti (BB) ke Masyarakat pada Rabu (15/05/2024).
Mudahkan masyarakat dalam pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Sragen Lakukan Pelayanan Antar Barang Bukti kepada Masyarakat, Dengan adanya “SI LAWAS” masyarakat hanya perlu menghubungi petugas Rupbasan Kelas II Sragen melalui akun whatsaap bisnis yang disediakan sehingga lebih mudah dan lebih praktis dalam pengambilan barang bukti, serta tanpa dibungut biaya.
Pelayanan prima ini merupakan bentuk implementasi dari motto Rupbasan Kelas II Sragen sendiri yaitu “Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat” dan tidak hanya itu saja, kegiatan ini juga merupakan suatu bentuk implementasi dari tugas ,pokok serta fungsi dari Rupbasan itu sendiri.