Sragen- Perwujudan Ramah Disabilitas Rupbasan Kelas II Sragen Melalui Penyediaan Ahli Bahasa Isyarat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Upaya penyebarluasan informasi dan akses informasi pelayanan publik harus menjangkau seluruh kelompok masyarakat. Undang – Undang Dasar 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Melalui penyediaan petugas dengan kemahiran Bahasa isyarat menjadi salah satu bentuk pelayanan Petugas Rupbasan Kelas II Sragen kepada semua masyarakat tanpa ada diskriminasi dan terus melakukan perbaikan terus menerus dalam penyelenggaraan pelayanan.