Sragen- Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pengecekan radiasi alat x-ray Lapas Kelas IIA Sragen. Pengecekan dilakukan oleh Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan Operator X-Ray dari Lapas Kelas IIA Sragen Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jumat (03/05/2024).
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui seberapa akurat alat x-ray dan juga tingkat radiasi yang ditimbulkan alat ini”. Ucap salah satu petugas PPR.
Sesuai dengan prosedur, Tim meminta petugas Lapas Kelas IIA Sragen yang menjadi operator alat x-ray untuk mengoperasikannya. Agar dapat dilihat dan diukur tingkat radiasi yang ditimbulkan dari alat tersebut.Gagat Prasasto selaku petugas Lapas Sragen yang mengoperasikan alat x-ray memperagakan cara kerja alat didepan Petugas PPR.
Selanjutnya Petugas PPR melakukan pengukuran paparan radiasi pada saat alat tersebut bekerja dan melakukkan pemetaan jarak aman baik pengunjung/petugas ketika x-ray sedang di gunakan.