SRAGEN – Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen bebas usai dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024, Rabu (10/04/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono menjelaskan bahwa total WBP yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri ada 331 orang warga binaan.
Diantaranya terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 325 orang dan RK II sebanyak 6 orang. Remisi yang diberikan bervariasi antara 1-2 bulan dan satu orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
“Untuk mendapatkan remisi itu harus memenuhi syarat administrasi dan subtantif. Minimal warga binaan harus menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib berdasarkan Peraturan Kemenkum HAM No. 6/2013 tentang Tata Tertib di Dalam Lapas yang diatur sedemikian rupa,” jelas Tunggul.
Saat ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dihuni sebanyak 566 orang warga binaan, terdiri atas kasus pidana umum, kasus narkoba, kasus tindak pidana korupsi, dan kasus UU Kesehatan.
Sebelum penyerahan remisi khusus berlangsung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen mengadakan Sholat ied berjamaah di Halaman Tengah, yang menjadi Imam besrta Khotib yaitu petugas dari kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Heri Tanto. S.Ag.
Di hari lebaran ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen juga membuka layanan kunjungan selama 4 hari berturut-turut, agar warga binaan bisa memanfaatkan momen ini menjadi momen saling bertemu dengan keluarga dan saling bermaaf-maafan.