Sragen – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Sragen mengeluarkan Barang Rampasan (BARAN) berupa 5 Potong Batang Kayu Jati, Bersama Petugas Kejaksaan Negeri Sragen beserta pemenang lelang pada hari Senin ( 18/03/2024 ).
5 Potong Batang Kayu Jati tersebut sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Petugas Pengelola BASAN BARAN meriksaan kelengkapan administrasi, selanjutnya berkas permohonan tersebut di buatkan Berita Acara Pengeluaran, dan di tandatangani oleh Petugas Rupbasan kelas II Sragen selaku Pihak yang menyerahkan dan juga Petugas Kejaksaan Negeri Sragen Selaku Pihak Penerima, bersama saksi dari kedua belah Pihak dan di ketahui Kepala Rupbasan Kelas II Sragen.