Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen melalui petugas layanan kunjungan memberikan pelayan pengunjung Penyandang Disabilitas sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik dan optimal terkhusus bagi masyarakat penyandang disabilitas yang sesuai dengan yang diamatkan dalam Undang-Undang.
”Dimana penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Ungkap Tunggul Buono, Kepala Lapas Sragen.
Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.
