Sragen – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sragen, Budi Santoso, secara resmi menandatangani Piagam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Hotel Sunan Surakarta pada hari Selasa (12/10). Penandatanganan ini sebagai komitmen Kalapas Sragen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pejabat di kabupaten Sragen ini merupakan bagian dari rangkaian acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang. Piagam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk mendorong pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan dan menerapkan Piagam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Sragen. Menurutnya, prinsip hak asasi manusia harus menjadi pedoman utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama narapidana yang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
Selain itu, Budi Santoso juga menekankan pentingnya penerapan prinsip anti diskriminasi dan perlindungan hak-hak dasar narapidana yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini sebagai langkah untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Publik Dinas Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rahmadi Wicaksono, mengapresiasi komitmen Kalapas Sragen dalam menerapkan Piagam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di sektor pelayanan publik.
Rahmadi juga menambahkan bahwa penerapan prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan merupakan hal yang penting. Karena selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, juga sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap martabat manusia, terlebih pada narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.
Dengan ditandatanganinya Piagam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, diharapkan Lembaga Pemasyarakatan Sragen dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia. Semoga dengan adanya komitmen yang kuat dari Kalapas Sragen, pelayanan yang dijalankan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi narapidana.