Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Tahun 2024.
Apel pengukuhan berlangsung di Ballroom The Wujil Resort and Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (20/02), dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Kegiatan juga disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono yang pada kesempatan itu memimpin pembacaan ikrar Satops Patnal Pas.
Tim Satops Patnal Pas memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.
Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jateng Nomor : W13–26 OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satops Patnal Pas.
Kakanwil dalam sambutannya menegaskan peran Satops Patnal Pas ialah mencegah gangguan keamanan yang mungkin terjadi di satuan kerja.
“Satops Patnal Pas menutup celah gangguan keamanan dan ketertiban, nantinya tim ini juga akan bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Tejo Harwanto.
“Satops Patnal Pas di Lapas Sragen sudah berjalan dengan sangat baik, laporan harian dan perbulan untuk dilaporkan kepada Ka Upt dan Divisi Pas Kanwil Jaten,” tambah Tunggul Buono Kalapas Sragen. Melalui ikrar yang telah diucapkan, Tejo berharap pengukuhan ini menguatkan kesungguhan jajaran Pemasyarakatan di Jawa Tengah untuk lebih solid lagi dalam menjalankan setiap tugas