Semarang – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Notaris serta Pelantikan Anggota dan Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kota, Kamis (15/02).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto memimpin prosesi acara sekaligus mengambil sumpah jabatan sebanyak 1 (satu) Notaris dan 27 (dua puluh tujuh) Anggota MPDN serta 8 Pengganti Antarwaktu Anggota MPDN.
Saat mengawali sambutan, Kakanwil menyampaikan petuah kepada seluruh peserta pelantikan agar meningkatkan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan hukum pengguna jasa Notaris. Terlebih di era industry 4.0 harus mengikuti perkembangan hukum yang berlaku agar akta yang dibuat dapat mewujudkan ketertiban hukum baik bagi kliennya maupun bagi masyarakat.
“Selain itu, Saya minta Saudara/i berpedoman pada Kode Etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya,” pesan Tejo.
Kepada MPDN, secara khusus ia menekankan kewenangan dan kewajiban MPDN melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk menjaga martabat dan kehormatan jabatan Notaris di tengah-tengah masyarakat sekaligus untuk melindungi hak pengguna jasa Notaris atas kepastian hukum.
“Anggota maupun Pengganti Antarwaktu Anggota MPD untuk menelaah seluruh laporan bulanan yang dikirim oleh para Notaris dalam rangka deteksi dan pencegahan potensi kelalaian atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris,” tegas Kakanwil.
“Usahakanlah pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi administratif benar-benar merupakan upaya yang terakhir!” pungkasnya.
Sekedar informasi, MPDN yang dilantik dan diambil sumpah pada hari ini nantinya akan bertugas di wilayah Kabupaten Pemalang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sragen.