SRAGEN – Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang fundamental di sebuah negara. Partisipasi pemilih dalam pemilu menunjukkan kedewasaan politik masyarakat dan merupakan wujud dari hak demokratis setiap individu. Namun, terdapat tantangan dalam meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di kalangan yang kurang terjangkau seperti narapidana.
Kehadiran Kalapas Sragen Bapak Tunggul Buwono dalam TPS Khusus di Lapas Sragen untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 menarik perhatian. Tindakan ini menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk narapidana, memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depan negara.
Meskipun kontroversial, langkah ini dapat dianggap sebagai langkah positif dalam memperluas partisipasi pemilih. Dengan memberikan akses yang sama kepada narapidana, hal ini dapat mendorong inklusi sosial dan politik yang lebih luas, serta memperkuat legitimasi hasil pemilu.
Namun, beberapa pihak mungkin memandang langkah ini sebagai kontroversial dan berpotensi menimbulkan polemik terkait dengan hak dan kewajiban narapidana. Perlu adanya pembahasan lebih lanjut tentang implikasi hukum dan etika terkait partisipasi pemilih narapidana di pemilu.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus mendorong partisipasi pemilih yang inklusif dan merata, sambil mempertimbangkan berbagai perspektif dan implikasi yang terkait. Langkah-langkah inovatif seperti yang dilakukan oleh Kalapas Sragen dapat menjadi titik awal untuk membangun demokrasi dan hak asasi manusia.