Tak Berkategori

Lakukan Giat Sosialisasi AssesmentInstrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) Terkait Pemberian Hak-Hak Integrasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Jemput Bola Langsung Kepada Warga Binaan

137
×

Lakukan Giat Sosialisasi AssesmentInstrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) Terkait Pemberian Hak-Hak Integrasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Jemput Bola Langsung Kepada Warga Binaan

Share this article

Sragen–Sabtu, (27/01/2024). Dalam rangka upaya komitmen pemenuhan pelayanan prima kepada Narapidana dan Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen yaitu Kepala Sub Seksi Bimkemaswat didampingi staf Penelaah Status Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP), staf KPLP dan petugas jaga blok lakukan giat sosialisasi Assesment Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), sebagai tindak surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS.3-PK.02.02-1286 tertanggal 18 Desember 2023 yaitu tentang Penggunaan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) guna Penurunan Tingkat Risiko dalam Pemberian Hak Bersyarat bagi Narapidana kepada beberapa perwakilan Narapidana dan Tahanan bertempat di Gazebo ditengah blok hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. 

Sosialisasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Sub Seksi  Bimkemaswat Rodhiyatno dan ada beberapa poin-poin penting yang disampaikan diantaranya adalah pertama bahwa sebagai kelengkapan dokumen berupa Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) akan digunakan sebagai alat ukur penilaian dalam penempatan narapidana berdasarkan rekomendasi kategori risiko sekaligus untuk menilai penurunan tingkat risiko dalam pemberian hak-hak bersyarat bagi narapidana dan kedua bahwa Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) dan kebutuhan Assessment Risiko Residivis Indonesia (RRI) Kriminogenik dilaksanakan setiap jangka waktu 6 (enam) bulan atau ketika ada bukti baru dalam perubahan perilaku risiko keamanan, keselamatan, stabilitas dan risiko pada masyarakat dalam rangka pemenuhan pemberian hak-hak bersyarat bagi narapidana.

Lebih lanjut lagi disampaikan dan dingatkan kepada seluruh perwakilan narapidana dan tahanan yang hadir, bahwa pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) penilaian utamanya adalah tetap mematuhi tata tertib yang ada, mengikuti semua program pembinaan yang di berikan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan antar warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dan semua program integrasi ini diberikan dengan gratis tanpa biaya alias tidak ada pungli.

Ditempat terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Tunggul Buono menyatakan sikap apresiasi dan dukungan penuh akan giat-giat yang sifatnya proaktif menjemput bola turun langsung kepada warga binaan terkhusus giat sosialisasi terkait Assessment Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) ini. “Saya berharap dengan dilaksanakannya giat sosialisasi ini maka diharapkan seluruh narapidana dan tahanan memahami aturan yang baru ini dan begitu juga dengan petugas assessor yang melakukan Assesment, sehingga upaya pemenuhan pelayanan prima dalam pemberian hak-hak integrasi kepada warga binaan tercapai dan proses pelaksanaan pemberian hak-hak integrasi kepada seluruh warga binaan kedepannya dapat berjalan lebih lancar dan maksimal sesuai dengan ketentuan”, ungkap Tunggul.