Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gandeng 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok orang miskin. Hal tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024, Kamis (25/01).
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya di Aula Kresna Basudewa, Kakanwil menegaskan pemberi bantuan hukum tidak bisa dilaksanakan oleh sembarang lembaga, hanya bisa dilaksanakan oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Oleh sebab itu, perlu diingat bahwa OBH sejak awal harus diniatkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan harus dikesampingkan niat untuk mencari keuntungan dalam program pemberian Bantuan Hukum.
“Bapak Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan harapannya kepada pengurus OBH agar bahu membahu memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Tejo.
Ia menjelaskan, di dalam Standar Layanan Bantuan Hukum terdapat hak dan kewajiban baik OBH maupun masyarakat miskin sebagai Penerima Bantuan Hukum, dan tugas Panwasda memastikan bahwa hak dan kewajiban tersebut dapat terpenuhi dengan semestinya.
“Diharapkan, Bapak/Ibu pelaksana pemberian Bantuan Hukum untuk dapat menjaga integritas, menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan niat baik dan ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Sebagai penutup, Kakanwil juga berharap adanya peran dan dukungan baik dari Pemerintah Daerah maupun lembaga aparat penegak hukum yang ada di wilayah, baik melalui APBN maupun APBD, untuk bersinergi membangun sistem penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum yang akan mewujudkan perluasan akses keadilan untuk masyarakat miskin.
Perlu diketahui, untuk Tahun Anggaran 2024 ini, melalui 60 OBH di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan menyelenggarakan pemberian Bantuan Hukum sejumlah Rp. 5.248.240.000,00 yang merupakan anggaran Bantuan Hukum terbesar kedua di Indonesia.
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gandeng 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok orang miskin. Hal tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024, Kamis (25/01).
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya di Aula Kresna Basudewa, Kakanwil menegaskan pemberi bantuan hukum tidak bisa dilaksanakan oleh sembarang lembaga, hanya bisa dilaksanakan oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Oleh sebab itu, perlu diingat bahwa OBH sejak awal harus diniatkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan harus dikesampingkan niat untuk mencari keuntungan dalam program pemberian Bantuan Hukum.
“Bapak Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan harapannya kepada pengurus OBH agar bahu membahu memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Tejo.
Ia menjelaskan, di dalam Standar Layanan Bantuan Hukum terdapat hak dan kewajiban baik OBH maupun masyarakat miskin sebagai Penerima Bantuan Hukum, dan tugas Panwasda memastikan bahwa hak dan kewajiban tersebut dapat terpenuhi dengan semestinya.
“Diharapkan, Bapak/Ibu pelaksana pemberian Bantuan Hukum untuk dapat menjaga integritas, menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan niat baik dan ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Sebagai penutup, Kakanwil juga berharap adanya peran dan dukungan baik dari Pemerintah Daerah maupun lembaga aparat penegak hukum yang ada di wilayah, baik melalui APBN maupun APBD, untuk bersinergi membangun sistem penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum yang akan mewujudkan perluasan akses keadilan untuk masyarakat miskin.
Perlu diketahui, untuk Tahun Anggaran 2024 ini, melalui 60 OBH di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan menyelenggarakan pemberian Bantuan Hukum sejumlah Rp. 5.248.240.000,00 yang merupakan anggaran Bantuan Hukum terbesar kedua di Indonesia.