SEMARANG – Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan fokus peningkatan pelayanan publik, pencegahan korupsi dan peningkatan nilai maturitas SPIP merupakan target kinerja Kantor Wilayah.
Komitmen itu kemudian mendorong Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah untuk mengadakan kegiatan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP dan Implementasi Manajemen Risiko bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kamis (25/01).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib untuk menerapkan SPIP. Tejo menerangkan SPIP telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008.
“Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penilaian risiko (risk assessment) dengan cara mengidentifikasi risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Tejo.
Melalui tindakan pengawasan dan manajemen risiko, terang Tejo, organisasi pemerintah harapannya terhindar dari praktik kecurangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, upaya implementasi manajemen risiko di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah perlu dikembangkan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya, Tejo berharap seluruh peserta memiliki persepsi yang sama perihal pentingnya SPIP dan implementasi Manajemen Risiko dalam tugas sehari-hari.
“Manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya berharap, tahun ini semua UPT jajaran yang belum dapat WBK, dapat membangun Zona Integritas dengan baik dan memperoleh predikat WBK,” tutup Tejo.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo mengatakan inti dari seluruh instrumen SPIP dan Manajemen Risiko terdapat pada nilai integritas.
Mengutip quote Samuel Johnson, Tri mengatakan bahwa integritas tanpa pengetahuan itu lemah, sementara pengetahuan tanpa integritas itu berbahaya dan menakutkan.