Tak Berkategori

Perkuat Keamanan, Petugas Rupbasan Kelas II Sragen Kontrol Keliling Setiap Saat

95
×

Perkuat Keamanan, Petugas Rupbasan Kelas II Sragen Kontrol Keliling Setiap Saat

Share this article

SRAGEN-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Rupbasan wajib mengelola Basan dan Baran dengan cara melakukan:

a. penyimpanan;
b. pengamanan;
c. pemeliharaan; dan
d. penyelamatan.

Petugas Anggota/ Jaga Rupbasan Kelas II Sragen lakukan kontrol keliling setiap saat. Hal tersebut dilaksanakan untuk menjamin keamanan barang sitaan dan barang rampasan negara yang dititipkan pada Rupbasan Kelas II Sragen. Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Plt. Kepala Rupbasan Kelas II Sragen untuk melakukan kontrol keliling setiap saat.

Kontrol keliling dimulai dengan memeriksa kondisi keamanan di gudang terbuka dan dilanjutkan dengan kontrol ke gudang-gudang yang lain. Benda Sitaan dan Barang Rampasan diteliti kondisi dan jumlahnya.