SRAGEN-Rupbasan Kelas II Sragen mengirimkan perwakilan pegawai untuk mempelajari tentang perkoperasian ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sragen pada hari Kamis (18/01/2024).
Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan koordinasi dan mempelajari serta memahami seluk beluk koperasi di Rupbasan Kelas II Sragen. Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Arti koperasi adalah kerja sama. Koperasi tersebut nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan Pegawai.
Yang diperoleh dari kegiatan tersebut diantaranya adalah: syarat pendirian koperasi, modal awal mendirikan koperasi, jenis-jenis koperasi dan terkait pengawasan koperasi pada Kabupaten Sragen.
Ilmu yang didapatkan dalam kegiatan ini tentang perkoperasian sangat bermanfaat untuk Rupbasan Kelas II Sragen kedepannya.