Tujuan dari pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas Satops Patnal PAS adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, supervisi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan.
‘’Kegiatan pengecekan kehadiran petugas di setiap apel pagi dan siang wajib dilaksanakan oleh anggota tim satopspatnal Lapas untuk meningkatkan disiplin petugas “ ujar Tunggul Buono, Kalapas Sragen.