Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat bagi para narapidana untuk menjalani pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Meskipun berada di dalam Lapas, warga binaan tetap memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi. Salah satu hak yang penting adalah hak untuk menerima kunjungan dari keluarga atau kerabat, serta menerima penitipan barang atau makanan.
Kunjungan dari keluarga atau kerabat memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan mental dan emosional para warga binaan. Oleh karena itu, pihak Lapas telah menyediakan layanan kunjungan secara teratur dengan prosedur yang jelas dan terkendali. Kegiatan Kunjungan Keluarga ini merupakan salah satu komitmen Lapas Kelas IIA Sragen dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Layanan kunjungan tatap muka bagi WBP di Lapas Kelas IIA Sragen, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prosedur pengawasan yang ketat. Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan, maka petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap badan dan barang bawaan yang dibawa.
Proses penggeledahan dan pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya antisipasi terhadap segala potensi risiko yang dapat muncul. Petugas bertanggung jawab menjalankan tugas mereka dengan seksama, memastikan bahwa Lapas Kelas IIA Sragen tetap mematuhi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan komitmen keseluruhan Lapas Sragen dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari barang-barang terlarang, mendorong terciptanya Lapas yang aman dan kondusif bagi seluruh penghuninya.