Selasa 09 Januari 2024 Rupbasan Kelas II Sragen menerima Basan Baran Berupa Sepeda Motor dari Kejaksaan Negeri Sragen.
Sebanyak 4 unit dengan kasus tilang tahun 2024,sebelum ditempatkan di gudang penyimpanan, Basan Baran tersebut dilakukan pemeriksaan fisik berupa penghitungan jumlah barang dan pengecekan kondisi barang serta kelengkapan berkas – berkas penitipan Basan Baran.
Pengecekan kondisi barang dilakukan dengan teliti agar supaya sesuai dengan berkas dan kondisi barang tersebut sehingga dalam perawatan basan baran nantinya dapat dilakukan dengan semaksimal mungkin.
Selanjutnya Basan Baran tersebut ditempatkan di dalam gudang penyimpanan agar terjaga kualitas dan kuantitasnya.