SRAGEN – Dalam rangka memastikan pemenuhan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ahli gizi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah lakukan pemeriksaan makanan secara rutin tepatnya di awal tahun 2024, Sabtu pagi (06/01) ahli gizi dr, Purno Prabowo didampingi Kasubsi Bimkemaswat Rodhiyatno serta dibantu oleh staf subsi Bimkemaswat dan staf/ petugas dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen.
Pengecekan gizi makanan bagi semua warga binaan adalah sesuatu kegiatan yang rutin dilaksanakan dan tidak pernah dilewatkan oleh ahli gizi didampingi petugas dapur. Apalagi pemenuhan hak makan dan minum warga binaan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi merupakan salah satu hak Tahanan, Anak dan Narapidana yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Lapas/LPKA/LPAS/Rutan/Cabang Rutan, yang mencakup pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan dan penetapan menu makanan. Hal ini sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pelayanan dan keamanan dalam sebagaimana termaktub dalam pasal 7, 8 dan 12 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada kesempatan yang lain Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ke;las IIA Sragen, menya-takan, “Makanan dengan kaidah gizi seimbang dibutuhkan oleh Tahanan, Anak dan Narapidana untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan agar tidak sakit dan dapat melakukan seluruh aktifitas kegiatan pembinaan sehari-harinya. Sebaliknya pemberian makananan yang tidak cukup dan kualitasnya yang kurang dapat menimbulkan bebagai gangguan ksesehatan, diantaranya dapat menyebabkan kekurangan gizi sehigga mudah terserang penyakit , kurang motivasi dan apatis. Kondisi ini dapat berakibat gangguan potensi keamaman dan ketertiban serta meningkatnya beban Lembaga Pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Tahanan, Anak dan Narapidana”, pungkasnya.