Menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 hal Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilu, Rupbasan Kelas II Sragen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Rupbasan Kelas II Sragen dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 yang diikuti oleh seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Sragen. Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Rupbasan Kelas II Sragen dalam Penyelenggaraan Pemilu dipimpin langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Sragen. Beliau mengimbau secara langsung kepada seluruh pegawai untuk dapat selalu menjunjung Asas Netralitas sebagai ASN. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas. Selanjutnya Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Irwan Kasyanto menyampaikan bahwa ASN harus menegakkan kode etik, apabila melanggar akan dikenakan sanksi moral setelah diperiksa oleh Majelis Kode Etik.
Pengawasan yang dilakukan mengedepankan prinsip pencegahan dan
perlindungan ASN (#jagaASN) dengan melibatkan masyarakat, organisasi
sipil kemasyarakatan, Perguruan Tinggi dan media.
#ASNPilihNetral!
You have remarked very interesting points! ps decent website.Blog range
Very interesting points you have mentioned, appreciate it for posting.Blog money
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.