lapas sragen lakukan layanan integrasi keliling blok hunian
Sragen – Sabtu (24/11/2023), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan giat blusukan jemput bola terkait giat sosialisasi layanan integrasi secara langsung kepada warga binaan. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pemenuhan pelayanan prima terkait pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kasubsi Bimkemaswat,Rodhiyatno didampingi beberapa Staf Bimkemaswat, Staff KPLP dan petugas jaga blok melaksanakan giat sosialisasi layanan Integasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan blusukan jemput bola terkait layanan integrasi warga binaan dilaksanakan di Gazebo yang berada tepat di depan blok hunian agar terlihat santai dan humanis. Warga binaan yang hadir menyambut dengan baik, semangat dan antusias, sambil mengobrol santai dengan petugas dan secara bergiliran menyampaikan uneg-uneg dan pertanyaan-pertanyaan.
Kegiatan sosialisasi kepada warga binaan ini diawali dengan ucapan syukur kehadirat Allah SWT atas nikmat kesehatan yang diberikan kepada semua dan ucapan terima kasih atas kehadiran warga binaan. Kemudian disampaikan hak dan kewajiban yang penting diketahui warga binaan selama menjalani masa pidana. Selain itu juga disampaikan terkait dengan apa-apa saja yang menjadi persyaratan pengajuan integrasi seperti adanya surat pernyataan kesanggupan dari keluarga/ penjamin, surat pernyataan dari keluarga/ penjamin tidak dipungut biaya dalam pengajuan integrasi, surat peryataan narapidana/ anak, surat pernyataan narapidana tidak dipungut biaya, foto kopi kartu keluarga penjamin, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) keluarga penjamin, nomor handphone keluarga/ pmjamin dan materai.
Lebih lanjut Kasubsi Bimkemaswat menyampaikan bahwa program integrasi ini merupakan pelaksanaan atas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak. Ditambahkankan juga, bahwa berdasarkan peraturan pelaksana tersebut warga binaan yang telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (setengah) dari masa pidana yang wajib dijalani dan 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya paling sedikit 9 (sembilan) bulan dapat diusulkan untuk mengikuti program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun Cuti Bersyarakat (CB) dengan klasifikasi perkara tertentu.
Ditempat terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Tunggul Buono menyatakan dukungan penuh terhadap segala upaya pemenuhan hak-hak warga binaan terkhusus dalam pengurusan integrasi. Bahwa semua layanan integrasi di Lapas Kelas IIA Sragen tidak dipungut biaya alias gratis. “Semua pelayanan integrasi di sini tidak dipungut biaya, dan hal ini juga merupakan bentuk integritas para pegawai Lapas Kelas IIA Sragen demi mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih”, tegasnya.
Kegiatan sosialisasiini diakhiri dengan sesi tanya jawab dari warga binaan yang bertanya dengan penuh antusias dan semangat. Semua pertanyaan-pertanyaan dari warga binaan dijawab dengan baik dan jelas dan warga binaan merasa puas dengan jawaban yang diberikan, seraya berkomitmen untuk segera mengikuti proses integrasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Very interesting info!Perfect just what I was searching for!Blog monetyze